Wafey Nafla. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Hukum Seputar Qurban


Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba(fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbânan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atauadh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam, IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, XIII/155; Al Ja’bari, 1994).

Hukum Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik– mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).
Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Ja’bari, 1994) .
Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
 Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2).
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi)
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ
“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).
Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia  melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi).
Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Keutamaan Qurban

Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :
يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته
 “Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi, lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)

Waktu dan Tempat Qurban

a. Waktu

Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
 “Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
b. Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).

Hewan Qurban

a. Jenis Hewan

Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman:
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)
Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).
Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

b. Jenis Kelamin

Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

c. Umur

Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).

d. Kondisi

Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)
Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
  1. yang nyata-nyata buta sebelah,
  2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
  3. yang nyata-nyata pincang jalannya,
  4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
  5. yang tidak ada sebagian tanduknya,
  6. yang tidak ada sebagian kupingnya,
  7. yang terpotong hidungnya,
  8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
  9. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Qurban Sendiri dan Patungan

Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.
Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.
Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW:
إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً
“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Teknis Penyembelihan

Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)

Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).

Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :

Pertama, Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
Kedua, Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.
Ketiga, Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat, Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)

Pemanfaatan Daging Qurban

Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.
Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُو
“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).
Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).
Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/ tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).
Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :
وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا
“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).
Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:
وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا
“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…”(HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).
Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab -menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.Penutup
Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37) [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. 1990. Hukum Qurban, ‘Aqiqah, dan Sembelihan. Cetakan Pertama. Bandung : Sinar Baru. 52 hal.
Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.
Al Jabari, Abdul Muta’al. 1994. Cara Berkurban (Al Udh-hiyah Ahkamuha wa Falsafatuha At Tarbawiyah). Terjemahan oleh Ainul Haris. Cetakan Pertama. Jakarta : Gema Insani Press. 83 hal.
Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al Mu’jam Al Wasith. Kairo : Tanpa Penerbit. 547 hal.
Ash Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz IV. Bandung : Maktabah Dahlan.
Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taysir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.
Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Beirut : Daarul Fikr. 404 hal.
Matdawam, M. Noor. 1984. Pelaksanaan Qurban dalam Hukum Islam. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Yayasan Bina Karier. 41 hal.
Rasjid, H.Sulaiman. 1990. Fiqh Islam. Cetakan Keduapuluhtiga. Bandung : Sinar Baru. 468 hal.
Rifa’i, Moh. et.al. 1978. Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang : Toha Putra 468 hal.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 13. Cetakan Kedelapan. Terjemahan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung : Al Ma’arif. 229 hal
Yunus, Mahmud. 1936. Al Fiqh Al Wadhih. Juz III. Jakarta : Maktabah Sa’adiyah Putera. 48 hal.
= = = =
readmore »»  

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

antara FA dan WA

Berbicara tentang masalah tawakkal, ada sebuah pertanyaan klasik yang sering ditanyakan. Antara berusaha dan tawakkal. Kira-kira yang mana yang dilakukan terlebih dahulu?

Kalau anda yang ditanya demikian, kira-kira apa jawaban anda?

Jawabannya bisa beragam, namun kebanyakan orang menjawab bahwa kita harus berusaha dahulu baru kemudian bertawakkal, menyerahkan segala hasil usaha kita itu kepada Allah. Dan memang begitulah mainstream pemikiran masyarakat kita tentang tawakkal selama ini.

Namun benarkah demikian?

Untuk menjawabnya, mari kita kembalikan kepada hadits Rasulullah.

Ada sebuah hadits yang sangat populer di kalangan kaum muslimin, yang menuturkan antara berusaha dan tawakkal ini. Saya yakin, anda pun pernah mendengarnya.

Suatu ketika ada orang Baduy yang datang kepada Rasulullah dengan untanya. Dia datang kepada Nabi dan bertanya kepada beliau saw:

"Apakah unta itu dibiarkan saja depan pintu seraya bertawakkal kepada Allah? Ataukah harus diikat dahulu supaya tidak hilang?"

Beliau saw. menjawab: "Ikatlah dan bertawakkal (kepada Allah)"

Haidts ini di kemudian hari menjadi pembenaran pemahaman sebagian umat Islam, bahwa urutan yang benar adalah berusaha dahulu baru bertawakkal.

Baiklah, mari kita perhatikan kembali hadits di atas. Bunyinya adalah:

"Ikatlah dan bertawakkal (kepada Allah)." Perhatikan antara kata 'ikatlah' yang menunjukkan usaha dan 'bertawakkal' diapit oleh kata 'dan'. Bukan 'lalu', atau 'kemudian'. Dalam versi bahasa aslinya, kata yang mengapit ikatlah dan tawakkal adalah huruf 'waw' bukan 'fa'.

Akan menjadi berbeda, bila yang dipakai adalah huruf fa. Apabila 'fa' yang dipakai maka jelas menunjukkan urutan pekerjaan. Namun bila yang dipakai 'waw' dan bukan dalam bentuk 'waw tartib' yang menunjukkan urutan, maka sesungguhnya menjadi jelas. Bahwa tidak ada yang saling mendahului antara usaha dan tawakkal. Keduanya dilaksanakan dalam waktu bersamaan.

Pertanyaan yang bisa jadi kemudian muncul dibenak anda. Apa pentingnya membahas hal ini?

Jawaban dari saya, justru ini adalah kunci utamanya. Akan sangat berbeda antara orang yang memahami usaha dahulu baru bertawakkal kepada Allah dengan orang yang memahami bahwa usaha dan tawakkal mesti dilaksanakan secara bersamaan.

Bagi golongan pertama yang berusaha dulu baru bertawakkal. Pada saat sedang berusaha berarti dia sedang tidak bertawakkal. Tawakkal baru muncul kemudian, setelah usahanya selesai. Perhatikan, dia menganggap Allah tidak berperan saat dia melakukan usahanya. Menurut dia, peran Allah baru dimulai setelah usahanya selesai.

Sedangkan bagi golongan kedua, yang meyakini usaha dilakukan bersamaan dengan tawakkal. Dia telah menyerahkan segala masalahnya sejak awal dia mulai berusaha. Dia menganggap Allah berperan sejak dia memulai usaha, dan dia yakin Allah akan selalu menolongnya dalam usahanya.

Sangat berbeda bukan? Bagi golongan pertama peranan Allah hampir mirip seperti peranan seorang guru saat mengoreksi ujian muridnya. Murid kerjakan terlebih dahulu. Hasil khir di tangan sang guru. Sedangkan bag golongan kedua, peranan Allah begitu besar. Dia membersamai kita dalam setiap mili aktivitas kita.

Ada perbedaan lain lagi. Bagi golongan pertama yang meyakini berusaha dulu kemudian bertawakkal, maka seakan ada titik akhir dari usahanya. Ada titik dimana dia harus menghentikan perjuangannya. Sehingga suatu waktu dia akan mengatakan seperti ini. "Ah sudahlah. Aku sudah berusaha sekuat tenaga. Sekarang tinggal menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah."

Namun, bagi golongan kedua. Karena mereka menganggap usaha dan tawakkal dilakukan bersamaan, maka    mereka menganggap tidak ada titik akhir dalam usaha atau perjuangan. Perjuangan hanya akan berakhir bila ajal menjemput. Bila belum, tidak ada yang bisa menghentikannya.

Lihatlah begitu berbedanya. Inilah sesungguhnya pemahaman yang membuat generasi Islam terdahulu begitu bersemangat dalam menggapai mimpi-mimpinya. Mereka pantang menyerah dan tidak mengenal putus asa. Wajar, bila kemudian cahaya Islam begitu gemilang pada masa-masa mereka.

Uusikum wa nafsi bitaqwallah, faqod faazal muttaquun
readmore »»  

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Menangislah di Bahuku...


Kau datang padaku seperti biasa
Ku sambut bahagia dengan tangan terbuka
Kau balas dengan senyum seadanya
Ku tahu ada sesuatu yang berbeda
Kau hanya diam seribu bahasa
Hanya matamu yang cuba berbicara 
Bahwa saat ini hatimu terluka
Kau tahu ku ada di sini untukmu
Mencuba tak berkedip menahan tegar di hujung mata
Hingga kau pun tak kuasa berderailah airmata
Dalam pelukku kau curahkan semua
Menangislah..
Kadang manusia terlalu sombong tuk menangis
Lalu untuk apa airmata telah dicipta
Bukan hanya bahagia yang ada di dunia
Menangislah..
Di bahuku kau berikan ku kepercayaan 
Bahwa laramu adalah haru biruku 
Kerna aku adalah sahabatmu
Menangislah..
Menangislah..
Menangislah di bahuku,ku di sini untukmu..
Menangislah di bahuku,kerna ku sahabatmu..
readmore »»  

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Asma' binti Asad al-Furat

Beliau adalah Asma' binti Asad bin al-Furat al-Qayraqaniyyah... putri seorang ulama dan Qadli dari benua Afrika serta sahabat bagi dua orang imam, yaitu Abu Yusuf dan Malik bin Anas.

Beliau tumbuh di bawah penggemblengan ayahnya sendiri dan merupakan putri satu-satunya. Ternyata, sang ayah dapat mendidiknya dengan baik dan mengasah otaknya dengan ilmu dan hikmah. Beliau selalu menghadiri majelis pengajian yang diadakan sang ayah di rumahnya, berpartisipasi di dalam bertanya dan berdebat sehingga kemudian di kenal sebagai wanita yang memiliki keutamaan, periwayat hadits dan ahli fiqih berdasarkan madzab Ahli Iraq yang merupakan basis para penganut dan sahabat Abu Hanifah.

Ketika Asad, sang ayah memegang jabatan sebagai komandan tentara yang dipersiapkan untuk menaklukkan pulau Shiqalliyyah (Cecilia) pada masa pemerintahan Ziyadah -1, para penduduk sudah berduyun panggilannya, bendera-bendera dan panji-panji telah dikibarkan serta genderang telah ditabuh, keluarlah Asma' untuk mengucapkan kata perpisahan kepada sang ayah dan ikut mengantarnya hingga sampai di suatu tempat bernama Susah (Sousa). Beliau diam disini hingga para prajurit menaiki kapal perang dan kapal bertulisakn Bismillahi Majreha wa mursaha telah berlayar meninggalkan dermaga.

Asad, seorang Qadli yang juga komandan, mendapatkan kemenangan besar dan berhasil menaklukkan benteng pulau tersebut sehingga apa yang disumbangkannya tersebut telah ditorehkan sejarah untuknya sepanjang masa. Dia gugur sebagai syahid pada tahun 213H tatkala melakukan pengepungan terhadap kota Sarqusah, ibukota kekaisaran Romawi di Cecilia. Ketika itu, panji berada di tangan kirinya sementara pedang telah terpancang di tangan kanannya sembari melantunkan firman Allah  Ta'ala "Idza Ja'a nashrulahi wal Fath" (surat an-Nashr).

Sepeninggal sang ayah, Asma' menikah dengan salah seorang murid ayahnya yang bernama Muhammad bin Abi al_jawad yang kemudian menggantkan posisinya pada jabatan sebagai Qadli. Lalu dia juga mengepalai al-Masyikhah al-Hanafiyyah (Perguruan Madzab Hanafiy) di negeri Afrika pada tahun 225H, kemudian meninggalkan jabatan tersebut dan mendapatkan batu ujian dari khalifah ketika itu yang menuduhnay mencuri uang titipan, lantas memenjarakannya.

Manakala sang suami masih berada di dalam penjara, Asma' menghadap Qadli yang baru sembari berkata, "Saya akan membuat suami saya membayar harta yagn dia tuduh mencurinya ini untuk dirinya sendiri."

Sang Qadli menjawab, "Jika dia mau mengakui bahwa harta tersebut atau sebagai ganti darinya, aku akan melepaskannya."

Namun Ibn Abi al-Jawad menola untuk mengakuinya sementara sang Qadli pun enggan melepaskannya.

Setelah tak berapa lama, sang Qadli tersebut pun dipecat sehingga suami Asma' ini kembali lagi memangku jabatan tersebut. Sekalipun begitu, dia tidak membuat perhitungan dengan tindakan pendahulunya tersebut terhadap dirinya. ini adalah suatu sikap yang mulia dan terhormat darinya. Asma' masih tetap diagung-agungkan dan dibangga-banggakan oelh semua kalangan di komunitas semasa hidupnya hingga beliau wafat pada sekitar tahun 250H.


Sumber bacaan terkait:
1. Syahirat at-Tunisiyyat karya Hasan Husniy 'Abdul Wahhab, hal. 45-47
2. ad-Dibaj al-Mudzab Fi Ma'rifah A'yan 'Ulama al-Madzab karya Ibn Farhun al-Malikiy, hal 305-306
(diterjemahkan dari buku Faqihat 'Alimat karya Muhammad Khair Yusuf, hal. 29-31)
readmore »»  

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pahlawan dalam hidup ku.....


Ummi, Engkau segalanya bagi ku.....
Ummi, tidak sedikitpun aku untuk membuat mu menangis.....
Ummi, maafkanlah atas semua kesalahan yang pernah ku perbuat selama hidup di dunia ini yang di sengaja maupun tidak.....
Ummi, Engkaulah pahlawan bagi ku.....
Pahlawan bagi keluarga dan kehidupan ku....
Kasih sayang mu kepada ku begitu tulus dan ikhlas tanpa pamrih....
Kesabaran yang Engkau berikan kepada anak-anak mu sungguh luar biasa....
Menjalani hidup yang penuh kesederhanaan ini Engkau sangat mensyukuri apa yang telah di berikan Allah SWT..... 
Ummi, Engkaulah contoh bagi anak-anak mu.....
Jasa mu sangat luar biasa bagi ku....
Mungkin ku tak kan pernah bisa membahagiakan mu selama ini, bahkan tak pernah bisa..... 

Aku hanya anak yang menyusahkan mu membuat mu menangis, marah, bahkan kecewa....
Ummi, Kau lah manusia paling tegar dalam menjalani hidup di dunia ini....
Ummi, semua ucapan mu adalah doa yang baik....
Tak sedikitpun Engkau mengeluh dalam merawat anak2 mu....
Aku sungguh salut pada sosok mu, Ummi....
Maafkanlah atas segala kesalahan anak mu ini....
Ya Allah ampunilah segala dosanya...
Jagalah Ummi hamba Ya Allah....
Berikanlah selalu berkah dan rahmat-Mu pada beliau....
Kuatkanlah Ummi dalam menjalani kehidupan yang fana ini....
Jadikanlah beliau wanita yang paling mulia di hadapan-Mu.....
Berikanlah jannah-Mu padanya.....
Berikanlah kesehatan dan kabulkanlah semua permohonan beliau Ya Allah....
Hidup dan mati ini hanya ada pada genggaman-Mu.....
readmore »»  

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pelajaran Hari Ini : *Ambil Kesempatan


Tok! Tok!
“Ya, siapa di sana?”“Ini Saya, kesempatan.”“Nggak usah ngibul deh. Kesempatan tidak pernah mengetuk dua kali.”(Norman Dale)

Jangan pernah membiarkan sebuah kesempatan datang dan berlalu begitu saja. Bersiaplah dengan mata terjaga terhadap setiap kesempatan yang datang pada anda. Kemudian raih dan peluklah kesempatan tersebut.

” The secret of success is to be ready when your opportunity comes.” Begitu nasehat dari Benjamin Disraeli.

Suatu ketika saat di kelas tiga SMA saya diminta menjadi pembicara di sebuah seminar. Ini akan menjadi kali pertama saya tampil sebagai pembicara, pikir saya. Betapa terkejutnya saya kemudian, ternyata peserta bukan hanya dari kalangan SMA, namun juga mahasiswa dan umum. Satu hal yang terpikir saat itu di kepala saya…. kesempatan tak akan datang dua kali. Ambil! Malu, urusan belakangan.

Atau di kali lain, saat salah seorang kawan menelepon meminta saya untuk menggantikan pembicara yang berhalangan di sebuah seminar bertajuk tentang sastra. Tak nyambung, mahasiswa kedokteran berbicara mengenai sastra. Siapa pesertanya? Lebih mengejutkan. Pesertanya adalah mahasiswa jurusan bahasa dan sastra lengkap dengan dosennya. Apa jawab saya kala itu? Setuju! Saya insya Allah siap!

Sekarang bagaimana bila sebaliknya begini…. anda ingin mendapatkan sesuatu sementara kesempatan tak kunjung datang.. jawabnya adalah: berusahalah menciptakan kesempatan itu!
Saya sangat ingin menjadi seorang trainer atau motivator. Saya sudah mencoba belajar bagaimana caranya menjadi seorang motivator yang baik, teknik persuasi, mengumpulkan bahan, membuat power point bertajuk motivasi dan lain sebagainya. Sayangnya kesempatan itu tak kunjung datang.

Saya bukan seorang penunggu yang baik. Maka akhirnya, dengan tanpa malu-malu saya melakukan hal yang sebaliknya. Saya menawarkan diri kemana-mana untuk mengisi acara training motivasi… tidak perlu dibayar, sebaliknya kalau perlu saya membayar untuk bisa mengisi training motivasi tersebut.

Karakter kedua dari kesempatan. Kesempatan jangan ditunggu, dia harus dicari… kalau tidak ketemu anda yang harus menciptakannya. Persis seperti kata Charles Buxton:
“You will never find time for anything. You must make it."

Salam dan Terus Semangat!!

************
“Sampaikanlah walaupun hanya satu ayat”
readmore »»  

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Coretan dinding..^^


Ya Alloh, aku orang miskin dalam kekayaanku, lalu bagaimana aku tidak menjadi miskin dalam kemiskinanku?

Ya Alloh, aku orang bodoh dalam pengetahuanku, lalu bagaimana aku tidak menjadi bodoh dalam kebodohanku?


Ya Alloh, apa yang datang dariku sesuai belaka dengan sifat kehinaanku, dan apa yang datang dari-Mu sesuai belaka dengan sifat kemuliaan-Mu.


Ya Alloh, Engkau menyifati diri-Mu dengan lemah lembut dan kasih sayang kepadaku sebelum adanya kelemahanku, lalu apakah Engkau menghalangiku untuk mendapatkan keduanya setelah muncul kelemahanku?


Ya Alloh, jika tampak kebaikan dariku maka hal itu semata-mata karena anugerah-Mu yang harus kudapatkan, dan jika tampak keburukan dariku maka hal itu karena sifat adil-Mu yang harus kupertanggungjawabkan kepada-Mu.


Ya Alloh, betapa lembut sikap-Mu kepadaku dalam kebodohan besarku, dan betapa sayang-Mu padaku dalam keburukan perilakuku.


Wahai Tuhanku, betapa dekatnya Engkau kepadaku namun betapa jauhnya aku dari-Mu.


Ya Illahi, betapa sayangnya Engkau kepadaku, maka adakah sesuatu yang menghalangiku dari-Mu.


Ya Alloh, bagaimana aku berkehendak, sedangkan Engkau Maha Memaksa?


Namun bagaimana aku tidak berkehendak sedang Engkau memerintahkan?


Ya Illahi, sungguh buta mata yang tidak melihat-Mu mengawasinya. Sungguh merugi perniagaan hamba yang tidak menjadikan cinta-Mu sebagai bagian darinya.
readmore »»  

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS